Istilah pemberdayaan masyarakat atau empowerment merupakan
istilah yang diangkat dari hasil penelitian seorang sarjana pendidikan
nonformal Suzanne Kindervatter dalam bukunya Nonformal as An Empowering
process, memiliki makna agar orang-orang yang diberdayakan itu mempunyai
“daya” atau mempunyai kemampuan untuk hidup layak sama dengan temannya sesama
manusia. Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa berarti memberdayakan
setiap warga negara agar mampu berbuat seimbang baik dalam pikiran, perkataan
dan perbuatan, antara hak dan kewajiban, menjadi warga negara yang bersikap dan
berbuat demokratis terhadap sesama manusia menuju masyarakat yang memahami akan
hak, kewenangan dan tanggungjawab mereka dalam semua aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara. Chambers (dalam Kartasasmita, 2006: 142) menyatakan bahwa
pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum
nilai-nilai sosial yakni bersifat people-centered, participatory, empowering
and sustainable. Pengertian lain yang disampaikan oleh Tjokrowinoto (dalam
Kusnadi, 2006: 219) konsep ini lebih luas dari hanya sekedar memenuhi kebutuhan
dasar (basic need) akan tetapi juga menyediakan mekanisme untuk mencegah proses
pemiskinan lebih lanjut (safety need). Sumodingrat (2006: 185) menyatakan
memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat
lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan
diri dari perangkat kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain
pemberdayaan masyarakat bermaksud untuk mengembangkan kemampuan masyarakat agar
secara berdiri sendiri memiliki ketrampilan untuk mengatasi masalah-masalah
mereka sendiri.
Agar proses pembelajaran yang dilakukan melalui Pendidikan
Luar Sekolah, dapat terjadi proses pemberdayaan harus memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1) Need oriented, yaitu pendekatan yang
berorientasi dan didasarkan pada kebutuhan warga masyarakat,
2) Endegenious, yaitu pendekatan yang
berorientasi dan mengutamakan kesesuaian nilai-nilai keaslian lokal, dengan cara
menggali dan menggunakan potensi yang dimiliki warga belajar,
3) Self reliant, yaitu pendekatan yang
membangun rasa percaya diri atau sikap mandiri pada setiap warga masyarakat,
4) Ecologically sound,
ialah pendekatan yang berorientasi, memperhatikan dan mempertimbangkan aspek
perubahan lingkungan dan,
5) Based on structural transformation,
yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan pada perubahan struktur sistem,
baik yang menyangkut hubungan sosial, kegiatan ekonomi, penyebaran keuangan,
sistem manajemen maupun partisipasi masyarakat setempat.
Aspek Pemberdayaan
Masyarakat
Ditinjau dari lingkup dan objek
pemberdayaan mencakup beberapa aspek, yaitu:
1.
Peningkatan kepemilikan aset (Sumber daya fisik dan
finansial) serta kemampuan secara individual maupun kelompok untuk
memanfaatkan aset tersebut demi perbaikan kehidupan mereka.
2.
Hubungan antar individu dan kelompok, kaitannya dengan
pemilikan aset dan kemampuan memanfaatkannya.
3.
Pemberdayaan dan reformasi kelembagaan.
4.
Pengembangan jejaring dan kemitraan-kerja, baik di
tingkat lokal, regional maupun global.
Unsur-unsur Pemberdayaan
Masyarakat
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu
memperhatikan empat unsur pokok, yaitu:
1. Aksesbilitas informasi, Kemampuan
akses yang diterima oleh masyarakat.
2. Partisipasi atau keterlibatan,
Menyangkut siapa yang dilibatkan dan bagaimana mereka terlibat dalam
keseluruhan Proses pembangunan.
3. Akuntabilitas, Pertanggungjawaban
publik atas segala kegiatan yang dilakukan dengan mengatasnamakan rakyat.
4. Kapasitas organisasi local,
Kemampuan berkerja sama, mengorganisir warga masyarakat, serta memobilisasi
sumber daya untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi.
Proses Pemberdayaan
Masyarakat
Pranarka & Vidhyandika
(2006) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan.
Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau
mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar
individu lebih berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut dapat
disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan
kecenderungan kedua atau kecenderungansekunder menekankan pada proses
menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau
keberdayaan untuk menentukan apayang menjadi pilihan hidupnya melalui proses
dialog”.
Sumardjo (2009) menyebutkan
ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:
1.
Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan
(mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
2.
Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3.
Memiliki kekuatan untuk berunding
4.
Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan
kerjasama yang saling menguntungkan, dan
5.
Bertanggungjawab atas tindakannya.
Proses pemberdayaan masyarakat adat,
akan menyisakan berbagai tantangan yang multidimensional. Peran kebijakan
pemerintah tentulah diperlukan untuk mempercepat komunitas ini lebih mandiri
dan siap menyongsong perubahan sosial yang semakin memperkuat modal sosial.
Slamet (2003) menjelaskan lebih
rinci bahwa yang dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu,
mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi,
mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani
mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak
sesuai dengansituasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang
memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan
dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.
0 komentar :
Posting Komentar