Selasa, 14 Januari 2014



Istilah pemberdayaan masyarakat atau empowerment merupakan istilah yang diangkat dari hasil penelitian seorang sarjana pendidikan nonformal Suzanne Kindervatter dalam bukunya Nonformal as An Empowering process, memiliki makna agar orang-orang yang diberdayakan itu mempunyai “daya” atau mempunyai kemampuan untuk hidup layak sama dengan temannya sesama manusia. Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa berarti memberdayakan setiap warga negara agar mampu berbuat seimbang baik dalam pikiran, perkataan dan perbuatan, antara hak dan kewajiban, menjadi warga negara yang bersikap dan berbuat demokratis terhadap sesama manusia menuju masyarakat yang memahami akan hak, kewenangan dan tanggungjawab mereka dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Chambers (dalam Kartasasmita, 2006: 142) menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial yakni bersifat people-centered, participatory, empowering and sustainable. Pengertian lain yang disampaikan oleh Tjokrowinoto (dalam Kusnadi, 2006: 219) konsep ini lebih luas dari hanya sekedar memenuhi kebutuhan dasar (basic need) akan tetapi juga menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety need). Sumodingrat (2006: 185) menyatakan memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkat kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat bermaksud untuk mengembangkan kemampuan masyarakat agar secara berdiri sendiri memiliki ketrampilan untuk mengatasi masalah-masalah mereka sendiri.
Agar proses pembelajaran yang dilakukan melalui Pendidikan Luar Sekolah, dapat terjadi proses pemberdayaan harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)   Need oriented, yaitu pendekatan yang berorientasi dan didasarkan pada kebutuhan warga masyarakat,
2)  Endegenious, yaitu pendekatan yang berorientasi dan mengutamakan kesesuaian nilai-nilai keaslian lokal, dengan cara menggali dan menggunakan potensi yang dimiliki warga belajar,
3)   Self reliant, yaitu pendekatan yang membangun rasa percaya diri atau sikap mandiri pada setiap warga masyarakat,
4) Ecologically sound, ialah pendekatan yang berorientasi, memperhatikan dan mempertimbangkan aspek perubahan lingkungan dan,
5)  Based on structural transformation, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan pada perubahan struktur sistem, baik yang menyangkut hubungan sosial, kegiatan ekonomi, penyebaran keuangan, sistem manajemen maupun partisipasi masyarakat setempat.

Aspek Pemberdayaan Masyarakat
Ditinjau dari lingkup dan objek pemberdayaan mencakup beberapa aspek, yaitu:
1.         ​Peningkatan kepemilikan aset (Sumber daya fisik dan finansial) serta kemampuan secara individual maupun kelom​pok untuk memanfaatkan aset tersebut demi perbaikan kehidupan mereka.
2.         Hubungan antar individu dan kelompok, kaitannya dengan pemilikan aset dan kemampuan memanfaatkannya.
3.         Pemberdayaan dan reformasi kelembagaan.
4.         Pengembangan jejaring dan kemitraan-kerja, baik di tingkat lokal, regional maupun global.
  Unsur-unsur Pemberdayaan Masyarakat
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu memperhatikan empat unsur pokok, yaitu:
1.    Aksesbilitas informasi, Kemampuan akses yang diterima oleh masyarakat.
2.    Partisipasi atau keterlibatan, Menyangkut siapa yang dilibatkan dan bagaimana mereka terlibat dalam keseluruhan Proses pembangunan.
3.    Akuntabilitas, Pertanggungjawaban publik atas segala kegiatan yang dilakukan dengan mengatasnamakan rakyat.
4.    Kapasitas organisasi local, Kemampuan berkerja sama, mengorganisir warga masyarakat, serta memobilisasi sumber daya untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi.
  Proses Pemberdayaan Masyarakat
Pranarka & Vidhyandika (2006) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungansekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apayang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.
Sumardjo (2009) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:
1.        Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
2.        Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3.        Memiliki kekuatan untuk berunding
4.        Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan 
5.        Bertanggungjawab atas tindakannya.
Proses pemberdayaan masyarakat adat, akan menyisakan berbagai tantangan yang multidimensional. Peran kebijakan pemerintah tentulah diperlukan untuk mempercepat komunitas ini lebih mandiri dan siap menyongsong perubahan sosial yang semakin memperkuat modal sosial.
Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.

0 komentar :

Posting Komentar