Selasa, 24 Desember 2013


Ada 3 kebijakan dasar yang telah dilakukan negara INDONESIA

1) Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan

Program-program perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang ditetapkan dalam Renstra 2005-2009 adalah sejalan dan mendukung apa yang telah ditetapkan dalam RPJM. Beberapa kebijakan strategis yang disusun untuk memperluas dan memeratakan akses adalah sebagai berikut:
a) Memperluas akses layanan pendidikan bagi anak usia dini (0–6 tahun), baik laki-laki maupun perempuan. Mereka diharapkan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal
sesuai dengan potensi maupun tahap perkembangannya. Mereka juga diharapkan memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
b) menghapus hambatan biaya (cost barriers) melalui bantuan operasional sekolah (BOS) bagi semua siswa pada jenjang pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar 9 tahun. BOS
disalurkan kepada siswa-siswa sekolah maupun madrasah, negeri maupun swasta. Besarnya dihitung berdasarkan biaya persiswa dikalikan dengan jumlah seluruh siswa pada jenjang
tersebut. Depdiknas juga memberikan bantuan biaya personal,terutama bagi siswa yang tengah  menempuh pendidikan dasar dari keluarga miskin.
c) Mendirikan SD-SMP Satu Atap bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang dan terpencar. Bentuknya adalah menambahkan ruang belajar SMP di SD untuk menyelenggarakan program pendidikan SMP bagi lulusannya. Untuk mengatasi kesulitan tenaga pengajar, dapat dilakukan
dengan memanfaatkan guru SD untuk mengajar di SMP pada beberapa mata pelajaran yang relevan. Bisa juga meningkatkan kompetensi guru SD sehingga mereka dapat mengajar di SMP.
d) Memperluas akses bagi anak usia sekolah 7–15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak/belum terlayani di jalur formal. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di jalur nonformal maupun program pendidikan terpadu/inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Di samping itu, untuk memperluas akses bagi penduduk usia 13-15 tahun, Depdiknas juga mengembangkan SMP Terbuka.
e) Memperluas akses bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas, baik laki-laki maupun perempuan, agar mereka memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan keaksaraan
melalui jalur pendidikan nonformal. Kebijakan ini dilakukan dengan menjalin berbagai kerjasama dengan pemangku kepentingan pendidikan, seperti organisasi keagamaan, organisasi perempuan, perguruan tinggi, dan lain-lain.
f) Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperluas akses pendidikan menengah, khususnya pada daerah-daerah yang memiliki lulusan SMP cukup besar. Di sisi lain, juga dikembangkan sekolah menengah terpadu, yakni pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dalam satu satuan pendidikan.
g) Memperluas akses pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) sesuai kebutuhan dan keunggulan lokal. Perluasan akses SMK dilaksanakan dengan menambah program pendidikan
kejuruan yang lebih sesuai dengan tuntutan pasar kerja. Di samping itu, juga dilakukan penambahan muatan pendidikan keterampilan di SMA bagi siswa yang akan bekerja setelah lulus.
h) Memperluas daya tampung PT yang ada dengan memberikan fasilitasi pada perguruan tinggi untuk membuka programprogram keahlian yang dibutuhkan masyarakat. Langkah lain adalah mengalihfungsikan secara fleksibel program-program yang lulusannya sudah jenuh.
i) Memperluas kesempatan belajar pada perguruan tinggi dengan lebih menitikberatkan perluasan kapasitas programprogram politeknik, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi profesi yang lebih berorientasi pada penerapan teknologi tepat guna.
j) Memperluas kesempatan belajar sepanjang hayat bagi penduduk dewasa yang ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui program-program pendidikan berkelanjutan. Kebijakan ini dapat juga dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai fasilitas pendidikan formal yang sudah ada sebagai bagian dari harmonisasi pendidikan formal dan nonformal.
k) Memperhatikan secara khusus kesetaraan gender, serta pendidikan di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah konflik, perbatasan, dan lain-lain.
l) Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta advokasi kepada masyarakat agar mereka makin sadar akan pentingnya pendidikan. Mereka diharapkan mau mengirimkan
anak-anaknya ke sekolah dan/atau mempertahankan anaknya untuk tetap bersekolah.
m) Melaksanakan advokasi bagi pengambil keputusan, baik di eksekutif maupun legislatif dari tingkat pusat, provinsi, dankabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pembangunan pendidikan.
n) Memanfaatkan secara optimal sarana radio, televisi, komputer,dan perangkat TIK lainnya untuk digunakan sebagai media pembelajaran dan pendidikan jarak jauh. TIK ini bisa sebagai
sarana belajar alternatif selain menggunakan modul atau tutorial. Hal ini terutama dilakukan bagi daerah terpencil dan mengalami hambatan dalam transportasi, serta daerah yang jarang penduduk.

2) Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing

Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan manusia Indonesia berkualitas, memiliki taraf hidup lebih baik, memiliki kemampuan berinteraksi sosial dan dapat hidup bersama dalam keragaman sosial maupun budaya, serta memiliki daya saing tinggi di era global. Depdiknas telah mengembangkan sebuah pendekatan yang komprehensif untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Pendekatan komprehensif ini didesain berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan dikembangkannya standar nasional pendidikan dan pemberian otonomi yang cukup luas kepada satuan pendidikan. Atas dasar undang-undang tersebut pemerintah telah menerbitkan PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan dibentuknya Badan Standar Nasional Pendidikan dengan tugas utama mengembangkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), meliputi:
a) Standar Isi
b) Standar Kompetensi Lulusan
c) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d) Standar Sarana dan Prasarana
e) Standar Penilaian
f) Standar Proses
g) Standar Pengelolaan dan Standar Biaya.
Substansi standar pendidik yang telah ditetapkan dalam PP 19/2005 diperkuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Delapan standar ini menjadi acuan dalam penjaminan mutu satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam konteks otonomi satuan pendidikan, yang pada tingkat sekolah/madrasah disebut manajemen berbasis sekolah dan pada tingkat perguruan tinggi lazim disebut otonomi perguruan tinggi. Lebih jauh lagi UU No 9 tahun 2009 tentang BHP mengamanatkan dikembangkannya otonomi satuan pendidikan yang paling optimal melalui format badan hukum pendidikan.
Atas dasar SNP tersebut kemudian dikembangkan berbagai program penjaminan mutu untuk memenuhi SNP. Program-program tersebut
meliputi:
a) Program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan berbasis undang-undang 14/2005 dan SNP.
b) Program sertifikasi pendidik berbasis undang-undang 14/2005 dan SNP.
c) Program peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan berbasis undangundang 14/2005 dan SNP.
d) Program Peningkatan Kesejahteraan Pendidik berbasis UU 14/2005 dan SNP
e) Program pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik berbasis SNP.
f) Program reformasi perbukuan berbasis SNP.
g) Program aplikasi e-pembelajaran dan e-administrasi pendidikan berbasis SNP.
h) Program pendanaan operasi satuan pendidikan berbasis SNP.
i) Program ujian nasional berbasis SNP.
j) Program akreditasi berbasis SNP.
k) Program evaluasi pendidikan berbasis SNP.
l) Program penjaminan mutu umum satuan pendidikan berbasis SNP.
Selain itu, Depdiknas juga mengembangkan program-program penjaminan mutu di atas (on top of) SNP, yang meliputi:
a) Program perintisan dan pembinaan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
b) Program perintisan dan pembinaan satuan pendidikan bertaraf internasional atau berkelas dunia.
c) Program kompetisi atau olimpiade internasional.
d) Program benchmarking dengan satuan atau program
pendidikan di negara-negara OECD.

3) Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas dan Citra Publik

Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik dilaksanakan secara komprehensif dan sistematis mengikuti kerangka sebagai berikut:
a) Mencabut peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengandung potensi konflik kepentingan, tidak efektif, distortif,atau tidak lagi relevan.
b) Membuat peraturan perundang-undangan baru yang diperlukan untuk lebih mendorong perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan.
c) Menata kembali struktur organisasi Depdiknas agar bisa menjadi landasaran struktural yang kokoh bagi terbangunnya sistem pengendalian intern yang handal,
dengan cara:
  •  Menciptakan unit organisasi baru untuk menangani pekerjaan bervolume besar yang kompleksitas permasalahan serta tantangan yang dihadapinya memerlukan spesialisasi pengelolaan .
  • Menutup unit organisasi yang sudah ada karena dipandang menjadi sumber pemborosan.
  • Menata kembali tugas pokok dan fungsi serta kedudukan unit organisasi tertentu untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi dan/atau untuk mengurangi potensi konflik kepentingan.
d) Menata kembali sistem dan prosedur kerja, terutama untuk pekerjaan yang bersifat rutin dan volumenya besar dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, menurunkan potensi konflik kepentingan, meningkatkan internal check, dan memperbaiki perlindungan aset.
e) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur kerja dengan mengintegrasikan aplikasi TIK ke dalamnya melalui suatu Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang handal.
f) Melakukan inventarisasi terhadap barang milik negara sesuai Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
g) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai SAI.
h) Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
i) Meningkatkan ketaatan aparat kepada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
j) Memperluas dan mengintensifkan pengawasan, termasuk pemeriksaan.
k) Menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal, BPKP,  dan BPK, sesuai peraturan perundang-undangan, dan secara tegas serta konsisten
menyanksi semua pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
l) Menyerahkan kepada lembaga penegak hukum penanganan kasus pelanggaran yang tidak mungkin lagi diselesaikan oleh Depdiknas.
m) Menverifikasi atau bahkan kalau diperlukan menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat, dan kemudian menindak lanjutinya sesuai peraturan perundangundangan.
n) Melaksanakan secara tegas dan konsisten Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
o) Meningkatkan mutu manajemen unit kerja melalui program sertifikasi ISO 9001:2000.
p) Secara agresif dan proaktif mensosialisasikan berbagai program dan capaiannya kepada masyarakat luas.

0 komentar :

Posting Komentar